AQIDAH ISLAMIYAH DAN KEISTIMEWAANNYA
Definisi Aqidah Menurut
Bahasa
Kata “aqidah” diambil dari kata al-‘aqdu, yakni
ikatan dan tarikan yang kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan,
kait-mengait, tempel-menempel, dan penguatan.
Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli
pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara penjual dan pembeli
dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat. Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk
kedua ujung baju, karena keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqdu
untuk ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.#
Definisi Aqidah Menurut
Istilah Umum
Istilah “aqidah” di dalam istilah umum dipakai untuk
menyebut keputusan pikiran yang mantap, benar maupun salah.
Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka itulah yang
disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang ke-Esa-an
Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil, seperti
keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum tuhan
(trinitas).
Istilah “aqidah” juga digunakan untuk menyebut kepercayaan
yang mantap dan keputusan tegas yang tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu
apa-apa yang dipercayai oleh seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan
dijadikannya sebagai madzhab atau agama yang dianutnya, tanpa melihat benar
atau tidaknya.#
Aqidah Islam.
Yaitu, kepercayaan yang mantap kepada Allah, para Malaikat-Nya,
kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang
buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah
berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya, serta apa
saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan kepasrahan
total kepada Allah Ta’ala dalam hal keputusan hukum, perintah, takdir,
maupun syara’, serta ketundukan kepada Rasulullah r dengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan
mengikutinya.#
Topik-Topik Ilmu Aqidah.
Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah di atas, maka “aqidah”
adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi
aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat
(kenabian), takdir, berita (kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti),
dan masalah-masalah aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’
(loyalitas) dan bara’ (berlepas diri), serta hal-hal yang wajib
dilakukan terhadap para sahabat dan ummul mukminin (istri-istri
Rasulullah r).
Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan terhadap orang-orang
kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan
seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran yang sesat, serta
sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah lainnya.#
Nama-Nama Ilmu Aqidah
Pertama: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah#
Ilmu aqidah menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki beberapa nama
dan sebutan yang menunjukkan pengertian yang sama. Antara lain:
Aqidah, I’tiqad, dan Aqo’id.
Maka disebut Aqidah Salaf, Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan
Aqidah Ahli Hadis.
Kitab-kitab yang menyebutkan nama ini adalah :
1.
Syarh Ushul I’tiqad Ahli
Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’iy (wafat:418 H)
2.
Aqidah As-Salaf Ashab
Al-Hadits karya Ash-Shobuni (wafat:449 H)
3.
Al-I’tiqad karya
Al-Baihaqi (wafat:458 H).
Tauhid.
Kata “tauhid” adalah bentuk mashdar dari kata wahhada
– yuwahhidu – tauhiid. Artinya: menjadikan sesuatu menjadi satu. Jadi “tauhid”
menurut bahasa adalah memutuskan bahwa sesuatu itu satu. Menurut istilah, “tauhid”
berarti meng-Esa-kan Allah dan menunggalkan-Nya sebagai satu-satunya Dzat
pemilik rububiyah, uluhiyah, asma’, dan sifat.Ilmu Aqidah disebut
Tauhid karena tauhid adalah pembahasan utamanya, sebagai bentuk generalisasi.
Kitab-kitab aqidah yang menyebut nama ini adalah kitab :
1.
At-Tauhid min Shahih
Al-Bukhari yang terdapat di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam
Bukhari (wafat: 256 H)
2.
I’tiqad At-Tauhid karya Abu
Abdillah Muhammad Khafif (wafat: 371 H)
3.
At-Tauhid wa Ma’rifat Asma’
Allah wa Shifatihi ‘Ala Al-Ittifaq wa At-Tafarrud karya
Ibnu Mandah (wafat: 395 H)
4.
At-Tauhid karya
Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat: 1206 H).
5.
At-Tauhid karya
Ibnu Khuzaimah.#
Sunnah.
Kata As-Sunnah di dalam bahasa Arab berarti cara dan jalan
hidup.
Sedangkan di dalam pemahaman syara’, istilah As-Sunnah dipakai
untuk menyebut beberapa pengertian menurut masing-masing penggunaannya. Ia
dipakai untuk menyebut Hadis, mubah, dan sebagainya.
Alasan penyebutan Ilmu Aqidah dengan Sunnah adalah karena para
penganutnya mengikuti Sunnah Nabi r dan
sahabat-sahabatnya. Kemudian sebutan itu menjadi syiar (simbol) bagi
Ahli Sunnah. Sehingga dikatakan bahwa Sunnah adalah antonim (lawan kata)
bid’ah. Juga dikatakan: Ahli Sunnah dan Syi’ah.
Demikianlah. Banyak ulama menulis kitab-kitab tentang Ilmu Aqidah
dengan judul “Kitab As-Sunnah”. Di antaranya:
1.
Kitab As-Sunnah karya
Imam Ahmad bin Hambal (wafat:241 H)
2.
As-Sunnah karya
Al-Atsram (wafat:273 H)
3.
As-Sunnah karya Abu
Daud (wafat:275 H)
4.
As-Sunnah karya Abu
Ashim (wafat:287 H)
5.
As-Sunnah karya
Abdullah bin Ahmad bin Hambal (wafat:290 H)
6.
As-Sunnah karya
Al-Khallal (wafat:311 H)
7.
As-Sunnah karya
Al-Assal (wafat:349 H)
8.
Syarh As-Sunnah karya
Ibnu Abi Zamnin (wafat:399 H)
Syari’ah.
Syari’ah dan Syir’ah adalah
agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah, seperti puasa, shalat,
haji, dan zakat. Kata syari’ah adalah turunan (musytaq) dari kata
syir’ah yang berarti pantai (tepi laut). Allah Ta’ala berfirman, “Untuk
tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan syir’ah dan minhaj.” (QS.
Al-Maidah:48)
Di dalam tafsir ayat ini dikatakan: Syir’ah adalah agama,
sedangkan minhaj adalah jalan.# Jadi “syari’ah” adalah sunnah-sunnah
petunjuk yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya r. Dan yang paling besar adalah masalah-masalah aqidah dan
keimanan.
Kata “syari’ah” –seperti halnya kata “sunnah”- digunakan untuk
menyebut sejumlah makna:
a.
Digunakan untuk menyebut
apa yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi-Nya, baik yang bersifat ilmiah
(kognitif) maupun amaliyah (aplikatif).
b.
Digunakan untuk menyebut
hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing Nabi agar
diberlakukan secara khusus bagi masing-masing umatnya yang berbeda dengan
dakwah Nabi lain, meliputi minhaj, rincian ibadah, dan muamalah. Oleh
sebab itu, dikatakan bahwa semua agama itu asalnya adalah satu, sedangkan
syariatnya bermacam-macam.
c.
Terkadang juga digunakan
untuk menyebut pokok-pokok keyakinan, ketaatan, dan kebajikan yang ditetapkan oleh
Allah bagi seluruh Rasul-Nya, yang tidak ada perbedaan antara Nabi yang satu
dengan Nabi lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
“Dia
telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama
apa-apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan
kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (QS.
Asy-Syuura:13)
d.
Dan secara khusus digunakan
untuk menyebut aqidah-aqidah yang diyakini oleh Ahli Sunnah sebagai bagian dari
iman. Sehingga mereka menyebut pokok-pokok keyakinan mereka dengan istilah
“syari’ah”.
Iman.
Istilah “iman” digunakan untuk menyebut Ilmu Aqidah dan meliputi
seluruh masalah I’tiqadiyah. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa
yang kafir terhadap iman, maka terhapuslah (pahala) amalnya.” (QS.
Al-Maidah:5) Kata “iman” di sini berarti tauhid.#
Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan judul “iman” adalah :
1.
Al-Iman karya Abu
Ubaid Al-Qasim bin Salam
2.
Al-Iman karya
Ibnu Mandah.
Ushuluddin atau Ushuluddiyanah.
Ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah
rukun-rukun Islam, rukun-rukun iman, dan masalah-masalah I’tiqadiyah
lainnya.
Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan nama ini adalah :
1.
Al-Ibanah fi Ushulid
Diyanah karya Imam Al-Asy’ari (wafat:324 H)
2.
Ushulid Diin karya
Al-Baghdadi (wafat:429 H).
Sebagian ulama mengingatkan bahwa nama ini tidak selayaknya
digunakan. Karena pembagian agama menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang)
adalah sesuatu yang “muhdats” dan belum pernah ada pada masa Salaf.
Menurut mereka, pembagian ini tidak memiliki batasan-batasan yang definitif dan
bisa menimbulkan dampak negatif. Sebab, boleh jadi orang yang tidak mengerti
Islam atau orang yang baru masuk Islam memiliki anggapan bahwa di dalam agama
ini terdapat cabang-cabang yang bisa ditinggalkan. Atau, dikatakan bahwa di
dalam agama ini ada inti dan ada kulit.
Dan sebagian ulama menyatakan, “Yang paling aman adalah dikatakan,
aqidah dan syari’ah, masalah-masalah ilmiah (kognitif) dan masalah-masalah
amaliyah (aplikatif), atau ilmiyat dan amaliyat.#
Kedua: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Selain Ahli Sunnah wal
Jama’ah#:
Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan
oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:
Ilmu Kalam.
Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti
Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam
bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani.
Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan,
kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf.
Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal
tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!
Filsafat.
Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu
Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat
bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan
khurafat.
Tasawwuf.
Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para
filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada
kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.
Ilahiyat (Teologi).
Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan
filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat
terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.
Metafisika
Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan
sebagainya.
Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka
jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah.
Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah
aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh
Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.
Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa
dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya.
Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak
ada kaitannya dengan Islam.
Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena
mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan
tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya
kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah
kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang
bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.
Dinukil dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah – Mafhumuha -
Khashaishuha – Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan
ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.
0 Komentar