Kab. Probolinggo (Kemenag) Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Imam Turmidi, S.Ag., M.HI. Bersama Tim memberikan pembinaan manajerial kepada Lembaga pondok pesantren yang sedang mengajukan Ijin Operasional Penyelenggaraan (IJOP) ke kemenag melalui aplikasi sintren.kemenag.go.id. yang dilaksanakan secara luring bertempat di Aula 3 Al-Ikhlas. Rabu, (4/6/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi PD Pontren Ansori, tim Jatim bapak Junaidi dan Mbak Alfin, Pengelola kelembagaan Pendidikan Yeni Sulistiyowati, Pengolah data Samsul Arifin serta pengasuh dan operator pondok pesantren terkait.
Dalam sambutannya Kasi PD Pontren menyambut baik kehadiran tim Jatim besar harapan dapat memberikan penguatan kelembagaan agar pesantren sebagai pengelola Pendidikan kuat regulasi dan mengerti pengelolaan manajerial secara baik. Pesantren salafiyah yang dulunya hanya bergelut dengan kitab kuning dewasa ini berinovasi ke arah yang lebih terang setelah adanya recognisi setelah terbitnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Pesantren tidak sekedar ansih dalam pemahaman kitab salaf namun juga ada pesantren yang melaksanakan pembelajaran modern seperti Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) hingga ke jenjang perguruan tinggi yang kita kenal dengan sebutan Ma’had Aly. Dan dari 80 Ma’had Aly yang ada di Indonesia sudah ada Marhalah Ula (Strata 1) dan Marhalah Tsaniyah (Strata 2) sementara untuk Marhalah Tsalitsah (Program Doktoral) masih dalam tahap perencanaan, terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang PD Pontren Imam Turmudi menekankan pentingnya pondok pesantren menjaga komitmennya dalam menajalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pesantren harus akomodatif serta memiliki kesungguhan dalam mengelola lembaga menjadi penentu keseriusan untuk memenuhi dan menjadi pelayanan umat secara baik, tandasnya.
“Pengajuan IJOP di tahun Nopember 2024 belum tuntas karena sangat banyak pondok pesantren yang harus divisitasi disamping karena Nopember 2024 perijinan pondok pesantren ditutup (meratorium).”
Lebih lanjut, Kabid menegaskan; “Jangan hanya mendirikan pesantren tetapi fungsi-fungsi kepesantrenan kedepan bisa segera diwujudkan. Ini tonggak awal untuk lebih fokus pada fungsi kepesantrenan dapat dilaksanakan dengan baik. Jika lima arkanul Ma'had tidak terpenuhi maka ijopnya akan kita cabut tegasnya.
Dan untuk menjaga kepercayaan Masyarakat, pesantren harus memiliki lembaga formal yang dapat dibentuk melalui granddesign sebagaimana ia mencontohkan granddesign Masjidil haram Mekah. Pondok tidak sekedar untuk gagah-gagahan dan untuk mendapatkan bantuan tapi visi misi pondok pesantren harus memiliki lembaga formal agar pondoknya bisa maju dan dapat menjawab kebutuhan Gen-Z di era sekarang.
Pengelolaan manajemen pesantren harus mampu menjawab tantangan zaman selainmemiliki lembaga formal juga Lembaga khas pondok pesantren. Ada beberapa alternatif seperti pendidikan Diniyah formal (PDM), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang tentunya juga didukung ketersedian sarana dan prasarananya.
Pelaksanaan pendidikan harus dilembagakan secara baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan harapan benar-benar menjadi lembaga yang bermutu dan berdaya.
Pesantren berdaya adalah pesantren yang mampu melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan kepada masyarakat. Ijop merupakan legal standing yang diberikan ke pesantren yang mengajukan by sistem dan aplikasi yang verifikasinya dilakukan secara bertingkat baik di kabupaten maupun provinsi.
Pada saat yang sama Bapak Imam Turmudi langsung melakukan video call dengan pesantren untuk memastikan eksistensinya dan kemudian dilanjutkan turun lokasi melihat dari dekat. Diantaranya; PP Karomatul Aminah, Nurul Qodim 4 yang diasuh KH. Hafidzul Hakim, M.Ag. serta beberapa pesantren lainnya. (Aan)
0 Komentar