Itjen Kemenag RI Berikan Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN dan LHKASN

Kab. Probolinggo (Inmas) - Bertempat di Aula Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Senin (5/12) Tim Itjen Kementerian Agama RI, yang dipimpin Nurul Badruttaman memberikan Sosialisasi dan Verifikasi Kepatuhan Pelaporan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Hadir dalam acara Kasubag TU yang baru H. Fausi, Para KasiPenyelenggara, Kepala KUA, Kepala Satker, Ketua Pokjawas, Pokjaluh, Pokjahulu serta Pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Probolinggo.

Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, H. Busthami, seraya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Probolinggo, sekaligus mengharapkan bimbingan dan pembinaan kepada Tim Itjen Kemenag RI.

"Kepada Para Pejabat dan ASN Kemenag Kabupaten Probolinggo marilah pergunakan seefektif mungkin waktu yang baik ini, untuk mendengarkan dengan seksama untuk menambah pengetahuan agar bisa bermanfaat," harapnya.

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag, H. Busthami menyampaikan pelaksanaan acara ini sangat penting agar kita bisa memahami benar tentang pengisian LHKPN Dan LHKASN apalagi dihadiri Tim Itjen Kemenag RI.
Tentunya, dalam melakukan pengisian kita harus jujur untuk melaporkan apa adanya sesuai yang dimiliki saat ini. Seperti misalnya asal usul harta yang harus jelas baik yang berasal dari pembelian sendiri atau berasal dan bercampur dengan dengan harta warisan peninggalan orang tua, dari mertua atau mungkin dari hibah dan sebagainya, ini harus jelas tandasnya.

Selanjutnya, Tim Itjen Kemenag RI, Kasubag Ortala Kemenag RI Nurul Badruttaman memberikan penjelasan terkait pengisian LHKPN Dan LHKASN. Untuk LHKPN hingga penjelasannya harus dan tidaknya melampirkan bukti fisik/defidence. Menurutnya ASN kemenag harus memahami pula harta bergerak dan tidak bergerak karena harta kekayaan itu bisa bertambah dan berkurang. Dan tanpa terkecuali seluruah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag wajib menyampaikan pelaporan setiap tahunnya. Untuk menjaga kerahasiannya masing-masing individu wajib memiliki kode pin pribadi.

Masuk dalam katagori pelaporan harta kekayaan kepemilikan tanah, kendaraan mobil dan rumah kredit dan harta lainnya yang sah, di sinilah membutuhkan kesadaran perindividu untuk mengisi LHKASN guna transparansi kecurigan oleh pihak berwenang. Dan semua ASN harus melaporkan LHKASN paling akhir bulan ini sudah harus selesai semuanya. Untuk tahun 2017 calon petugas haji kemenag sebagai syarat tambahan mereka wajib melampirkan bukti lapor LHKASN dari www.siharka.menpan.go.id.

Konsekuensinya, menurut penjelasan dari pihak Itjen Kemenag RI, ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka tukin dan sertifikasi serta tunjangan lainnya tidak akan dibayarkan. Karena adanya Pemberian tukin, sertifikasi dan sejenisnya dari pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kualitas demi kesejahteraan ASN itu sendiri, tutupnya. (Ansori).

Posting Komentar

0 Komentar