Bersama Forkopimka, Penyuluh Hadiri Reformasi Pengurus MUI Wonomerto

Kab. Probolinggo Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo Nomor : Kep-24/MUI/K-Prob/VI/2012 tertanggal 7 Juni 2012 ke sekarang sudah lima tahun lebih dua bulan. Jadi sudah saatnya untuk melakukann reformasi atau peninjauan kembali SK tersebut untuk duduk bersama membahas kemungkinan bersama formatur, apakah kepengurusan yang ada akan diteruskan untuk ditetapkan atau akan diperbaruhi sesuai dengan aturan perundangan.Yang mana dalam SK tersebut telah ditetapkan dan disahkan susunan pengurus MUI kecamatan Wonomerto masa Bhakti 2012-2017, terhitung dari tanggal 07 Juni 2012 s/d 07 Juni 2017 dengan ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Munir Kholili dan Sekretaris KH. Syihabuddin Sholeh, SH.
Sebagai organisasi Ulama Waratsatul Anbiya, MUI memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal perjalanan umat Islam dan bangsa sehingga dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Sebagaimana sambutan Camat Wonomerto Bapak Taufik Alami, S.Sos. M.Si tokoh Wonomerto bangkit yang senada dengan penyampaian Pengurus MUI kabupaten Probolinggo Jelasnya, MUI Merupakan lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin. MUI juga membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Diantara fungsi MUI; 1. Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai wadah musyawarah pada ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami, 2. Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah, 3. Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama, 4.Majelis Ulama Indonesia berfungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
Selain fungsi di atas MUI juga memiliki tugas-tugas berikut ini; Sebagai pengawal bagi penganut agama Islam, Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam, Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik, Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional, Sebagai perumus konsep pendidikan Islam, Sebagai pengawal konten dalam media massa dan Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan.
Pengurus MUI harus betul-betul memiliki ketaqwaan, keilmuan dan keahlian dalam bidang agama dengan IQ, EQ dan SQ yang menguatkan jati dirinya, jelas Pimpinan sidang. Secara terus menerus, MUI bisa menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik sebagaimana para ulama salafus shalih terdahulu. Ada baiknya kita pahami QS Asy-Syu’ara [26] ayat 197 dan QS Fathir [35] ayat 28. tambahnya.
Selain dihadiri Pengurus MUI Kabupaten Probolinggo KH. Syihabuddin Sholeh, SH, H. Yasin, KH. Suja’i dan pengurus yang lain. Hadir pula jajaran forkopimka Wonomerto, hadir pula KUA Wonomerto Penyuluh agama serta Pengurus MWCNU Wonomerto KH. Mohammad Hasan Sidiq bersama para tokoh agama setempat.
Dalam penyampaian materinya H. Yasin menjelaskan bahwa; “Salah satu tujuan MUI demi tercapainya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridlo dan anpunan Allah SWT. (Baldatun thayyibatun wavrobbun ghafur) menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan islam dan kaum muslimin (Izzul Islam wal Muslimin).
Yasin juga mengupas 14 kasus yang pernah ditangani MUI Probolinggo. Hingga pembentukan tim formatur berhasil memilih kepengurusan yang baru terpilihlah Kyai Akhmad, S.PdI sebagai Ketua dan Ansori MP sebagai sekretaris dilengkapi dengan dewan penyeimbang Camat, Kepala KUA dan pengurus MWCNU Wonomerto. (Aan).

Posting Komentar

0 Komentar