Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, dilaksanakan Pembinaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus penyerahan SK PNS kepada 10 guru dan tenaga Teknis. (29/9/2017).
Setelah melalui proses yang cukup lama mulai awal bekerja, masuk kategori database, terima SK CPNS, beberapa tahun kemudian terima SK PNS, hendaknya disyukuri. Penungguan yang panjang akhirnya sampai juga pada hari ini tentunya harus mewujudkan tata kinerja yang baik dan berkualitas tandas Kepala Kankemenag saat memberikan pembinaan khusus kepada PNS tersebut.
Sebagai aparatur sipil negara harus selalu siap berbenah dan berkinerja yang memuaskan.
Ada hal-hal yang harus diketahui, dibaca dan dipahami dengan baik terkait tupoksinya masing-masing, baik JFT maupun JFU. Larangan larangan bagi ASN juga harus dipahami sehingga kita lurus dan terarah dalam melangkah.
Baiknya dipahami PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan UU No. 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kewajiban ASN sebagai berikut : a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Urai H. Santoso, S.Ag. M.Pd dengan penuh semangat dengan didampingi Kasubag TU H. Fausi, SE, M.PdI, M.HI dan Analis Kepegawaian Abdul Hadi, S.Sos. (Ansori).
0 Komentar