Kota Probolinggo (Humas) – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Kota probolinggo, Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi MoU Kalpataru Kemenag – Capil 2024. Selasa, (25/2/2025).
Para Pihak, Baik (Kemenag – Dispendukcapil) sesuai dengan jabatan dan kedudukannya masing-masing, menyatakan sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang saling menguntungkan tentang Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Baru (KALPATARU).
MoU tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Baru (KALPATARU).
Kasi Bimas Islam Arifin Budianto mengatakan; “Melangkah lebih maju, bukan sekedar konsolidasi, komunikasi dan integrasi, tapi juga interkoneksi dan humanisme”. Berikut beberapa bahasan; akan membuat grup WA 3 Pilar, Kemenag-PA-Dukcapil dan ketika ada perbedaan data dukcapil, maka yang menjadi acuannya adalah akta kelahiran.
Kedepan, Interkoneksi 3 pilar akan lebih masif lagi. Mereka sepakat akan menolak buku nikah aspal, akta cerai aspal dan akte kelahiran aspal.
Dalam rangka perlindungan terhadap hak anak dan mantan istri, maka perlu kerjasama 3 pilar dan semua instansi terkait kewajiban nafkah dan mut’an bagi ayah/mantan suami, melalui pemotongan gaji bagi ASN, tambahnya.
Peningkatan pelayanan prima terhadap masyarakat didasarkan kepada nilai-nilai humanisme namun tetap merujuk pada aturan dan regulasi yang berlaku, tutupnya..
Giat yang berlangsung di Aula Dukcapil tersebut Plt Kepala Capil,
Kabid dan Kasi Dispenduk, Wakil Kepala PA dan Kasi Bimas Islam. Hadir
pula Kepala KUA, staf dan operator dari ketiga instansi tersebut. (red).
0 Komentar