Haji 2025 Akan Ada Kebijakan Baru

 


Kota Surabaya – Bertempat di Asrama Haji Sukolila Surabaya (AHES) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah gelar “Sosialisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025, Senin (4/2/2025).

Hadir sebagai pembahas Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dan Kakanwil Kemenag Jatim, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, Kabid PHU Jatim serta Kakankemenag bersama Kasi PHU kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Marwan Dasopang dalam paparannya menjelaskan adanya perubahan penting terkait penyelenggaraan haji tahun 2025. Salah satunya adalah penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).


 

Komisi VIII DPR RI berupaya untuk memastikan biaya haji tetap terjangkau bagi calon jemaah meskipun ada perubahan dalam biaya operasional. “Pada tahun 2025, BIPIH yang harus dibayarkan mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Namun, besaran BIPIH untuk jemaah haji asal Jawa Timur masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) RI yang diperkirakan akan segera ditetapkan dalam pekan ini.

Perubahan Penyelenggaraan Haji Mulai 2026

Marwan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2025 akan menjadi yang terakhir di bawah Kementerian Agama RI. Mulai tahun 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), yang akan bertanggung jawab penuh terhadap operasional haji ke depan.

“Dengan adanya perubahan ini, pemerintah juga akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Haji terbaru guna menyempurnakan regulasi yang ada. Harapannya, sistem penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien dan transparan,” ujar Marwan.

Skema Tanazul dan Murur untuk Kenyamanan Jemaah Lansia

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyarankan agar skema tanazul dan murur tetap diterapkan. Skema tanazul memberikan kemudahan pemulangan lebih cepat bagi jemaah yang telah menyelesaikan seluruh prosesi rukun dan wajib haji. Hal ini bertujuan mengurangi kepadatan jemaah di Makkah dan Madinah, serta memberikan kenyamanan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.

Sementara itu, skema murur memungkinkan jemaah melintas di Muzdalifah tanpa harus bermalam di sana. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, kelelahan, serta gangguan kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan yang memiliki kondisi fisik lemah.

Kemenag Jatim Siap Mendukung Kebijakan Baru

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan Presiden RI terkait perubahan pelaksanaan ibadah haji mulai tahun 2026. “Kami akan memastikan seluruh proses transisi ini berjalan dengan baik, sehingga pelayanan bagi jemaah haji tetap optimal,” katanya.

Perwakilan Kemenag Kota Malang, Dr. Subhan, menambahkan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pihak dapat memahami aturan dan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan haji. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025,” ujarnya.

Momentum Peningkatan Pelayanan Haji

Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan haji di Jawa Timur untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan penyelenggaraan haji 2025, sekaligus memberikan masukan guna peningkatan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

 

Posting Komentar

0 Komentar