Kota Probolinggo (Bimas Islam) Kemenag inten memberikan pendampingan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hal ini dimaksudkan untuk penertiban dan ketercapaian kinerja sesuai dengan regulasi. Bertempat di Aula Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Mayangan, Kemenag melalui seksi Bimas Islam mengumpulkan Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional dan staf dalam rangka mewujudkan ASN yang kompetitif. Jumat, (21/2/2025).
Menurut Badan Kepegawaian Negara, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. SKP merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi yang dievaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang diharapkan dari seorang pegawai dalam setahun. Ekspektasi ini mencakup harapan atas hasil kerja dan perilaku pegawai.
SKP tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, tetapi juga digunakan untuk mengukur prestasi baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKP mencakup berbagai tugas pokok yang harus dilakukan oleh ASN, serta target dan nilai yang harus dicapai.
Selain menilai kinerja, SKP juga mengevaluasi perilaku ASN selama bekerja. Dengan demikian, instansi terkait menggunakan SKP untuk memberikan umpan balik kepada ASN mengenai kinerja dan perilaku mereka di tempat kerja.
Pada saat yang sama Pimpinan kembali menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki kewajiban membuat skp sesuai dengan tugas dan fungsi dan bidang garapan yang diembannya. Banyak hal lain yang dikupas termasuk penyiaran agama islam dan dakwah online (digitalisasi dakwah) . (red).
0 Komentar