Kab. Probolinggo (Kemenag) Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan dan kemajuan pesantren dalam penyelenggaraan fasilitasi pesantren dan membantu penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pemberdayaan santri dan pengelola pesantren, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Probolinggo menghadirkan Anggota DPRD, Kemenag dan Aktivis dunia pendidikan guna membahas masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. Senin, (16/6).
Giat yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 s/d 17 Juni 2025 tersebut bertempat di Ruang Agus Salim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Probolinggo. Hadir membuka kegiatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dwijoko Nurjayadi, didampingi Kabid SMP Ibu A mik Mutammimah. Sementara Narasumber untuk sesi I hadir Anggota DPRD dari Fraksi Gerinda M. Basyir Nawawi, Bersama Intan Cahya Kurnia dari Fraksi Golkar. Dan untuk sesi II hadir memberikan support anggota DPRD Kab. Probolinggo Fraksi Golkar & Gerindra.Gus Nawa menyatakan pesantren dulu dan sekarang memiliki perbedaan luar biasa. Saat ini pesantren salafpun mendidikan lembaga formal bahkan banyak sekali pesantren yang sudah mendirikan universitas. Keterbatasan bantuan untuk lembaga Pendidikan di Probolinggo barangkali bisa disinergikan dengan Jasmas anggota dewan.
Yang terpenting bagi Lembaga Pendidikan pelaksanaan kurikulumnya secara baik dan mewujudkan peningkatan mutu Pendidikan, terang Gus Nawa.Ia sepakat dengan penegasan Kepala Dinas Dikdaya terkait program satu data menuju perbaikan pelayanan pendidikan kedepan. Semua harus lebih baik dan lebih sae lagi tidak hanya lembaga di bawah naungan pemerintah tapi juga lembaga swasta, pesantren.
Sekolah dan madrasah diharapkan bisa memperbaiki sarananya, manajemen yang ada di kepesantrenan karena semua SDM dan manajemen diperbaiki agar lulusannya menjadi lulusan terbaik dan berkualitas. Dan untuk mewujudkannya tentu harus didukung dengan fasilitas yang ada yang tentunya dibutuhkan komonikasi lintas sektoral termasuk dengan DPRD. Hal ini jika dilakukan dengan baik, baik fasilitasnya dan muridnya berpotensi sesuai dengan bakatnya sehingga dapat mendukung peningkatan indek pendidikan di kabupaten Probolinggo.
Solusinya adalah komonikasi baik sehingga bisa diperjuangkan sebagai ikhtiar. Harapannya tidak merasa lelah dalam mengajar, dan diperlukan juga membangun jejaring (network) komonikasi dengan lintas sektoral dan pemerhati pendidikan.
Kehadiran kita sebagai upaya menginisiasi perda fasilitasi pesantren karena Gus Bupati konsen untuk mensukseskan peraturan daerah tersebut. Dan pendidikan yang kita Kelola benar-benar mampu memberikan warna, kemandirian, kesederhanaan, dan pembentukankarakter, tegasnya.
Arif Hidayat mengulas bahwa kegiata dengan menghadirkan para aktifis Pendidikan pesantren sekarang ini sebagai brainstorming untuk penyusunan perda fasilitasi pesantren. Dengan mengantarkan kita pada diskusi tentang kepesantrenan. Ini penting karena dalam seragam yang kita pakai ada Amanah yang harus ditunaikan.
Dayat juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta, akan diakomodasikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Menurutnya, keputusan MK perihal sekolah gratis pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri maupun swasta sudah final dan mengikat dan sudah menjadi atensi khusus pemerintah.
Pihak sekolah jangan apatis dengan pemerintah tapi pemerintah juga harus berpihak kepada kita. Pemerintah perlu melakukan improvisasi dan sekolah harus menjadi second home untuk para siswa dan guru sebagai partner dalam melakukan penguatan karakter peserta didik dan tidak kalah pentingnya melakukan peningkatan mutu melalui contectual tech learning.
Hal senada disampaikan Umil Sulistyoningsih pentingnya peran serta semua pihak demi terwujudnya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pesantren yang sudah selesai Naskah Akademik (NA) nya untuk dikawal bersama demi eksistensi Lembaga Pendidikan dan pesantren di kabupaten Probolinggo, terang aktifis muda dari Faksi Persatuan Pembangunan ini.
Di hari kedua, menurut Staf PD Pontren sosialisasi penting tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mensupport para peserta dan berkomitmen terwujudnya agenda dimaksud.
Dalam dialog bermunculan usulan agar Raperfa Inisitif Pesantren tidak hanya fokus pada pesantren tapi sekiranya dapat mengakomodir lembaga turunannya seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) merujuk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesqntren juga jauh sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adanya Rekognisi dan afirmasi tentu menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan terang Kasi PD Pontren Ansori.
0 Komentar