Kab. Probolinggo, (Inmas) Melindaklanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor) Ruislag tanah wakaf jalur Tol Pas-Pro yang bertempat di ruang Ka. Kankemenag Kabupaten Probolinggo (4/9/2017). Hari ini rabu (13/9/2017) Tim Ruislag kembali melakukan koordinasi dengan langsung turba ke dua lokasi tanah wakaf tersebut; pertama Masjid Nurul Huda desa Kedungsupit Wonomerto kedua Yayasan Nurul Iman desa Sumberkare Wonomerto. (13/9).
Lokasi pertama yang dikunjungi Tim Ruislag Masjid Nurul Huda Kedungsupit. Selain membahas tindaklanjut kesepakan yang diambil sebelumnya di Kemenag, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian tukar guling kedua lokasi. Tim tinjau kelayakan tanah pengganti, ukuran sesuai dengan batas-batas yang ada.
Perwakilan Takmir Masjid Nurul Huda meminta rincian secara detail untuk memudahkan taksasi harga yang disepakati oleh Pihak Tol dengan akan mempelajari berkas dokumen dengan akan mendatangkan tenaga ahli (KJPP) yang juga akan dihadiri semua pihak termasuk tim pada rabu malam kamis (20/9/2017) mendatang.
Sementara usulan dari Pengurus BWI dan BPN menjadi hal khusus yang digaris bawahi bahwa pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Selain itu, juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tambah Wiryawan.
Banyak usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Probolinggo baik dari KH. Shihabuddin, H. Yasin dan KH. Jamaluddin Alhariri yang pada kesimpulannya MUI Probolinggo tidak mempermasalahkan dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak baik Nadzir maupun wakif. Yang terpenting manfaat barang wakaf yang asal tetap berjalan dan meminta kepada semua pihak berfikir jernih senantiasa untuk meninggikan kalimat Allah (lii’la kalimatillah), tutupnya.
Sebagai solusi, H. Santoso memberikan masukan dengan argumen yang cukup demi terselesaikannya permasalahan tanah wakaf jalur Tol Pas-Pro ini. Ini program nasional harus tetap berjalan baik dengan catatan tidak merugikan pihak manapun. Jaring koordinasi dan komonikasi dari semua pihak harus inten agar menghasilkan suatu keputusan yang baik sesuai dengan aturan perundang-undangan apalagi tim ini sudah berdasarkan SK Bupati Probolinggo nomor : 220/694/426.32/2017 tertanggal 5 Juli 2017, rincinya. Hingga acara ditutup dengan doa oleh KH. Jamaluddin Alhariri. (Ansori).
0 Komentar