Balai Diklat Surabaya
Selasa, 12 Juni 2012
TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN PENYULUH AGAMA
Oleh:
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
I. Pendahuluan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama salah satu dari Jabatan Fungsional dalam Rumpun Keagamaan. Hal ini berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dalam Rumpun Keagamaan. Menurut SKB Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 tahun1999 dan Nomor 178 tahun 1999 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama. Menurut SKB tersebut, bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh Agama. Bimbingan atau penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan:
a. Persiapan bimbingan atau penyuluhan;
b. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
d. Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan. Setiap Penyuluh Agama harus memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi pada panggilan tugas diserta dengan wawasan yang akurat tentang fungsi dan peranan yang mesti dijalankannya di tengah masyarakat. Dedikasi dan wawasan dimaksud perelu dibangun dengan dilandasi sepenuhnya oleh pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama, pemahaman dakwah dan kepedulian terhadap problema aktual di masyarakat.
Penyusunan laporan merupakan bagian integral dari kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama. Selain merupakan kewajiban, penyusunan laporan atas pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki angka kredit tersendiri. Oleh karena itu setiap Penyuluh Agama perlu menguasai teknik penyusunan laporan, kemampuan mengolah data dan informasi yang diperlukan dan menyajikan secara sistematis. Tulisan ini dibuat agar memberikan petunjuk praktis kepada para Penyuluh Agama dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji sehingga memiliki kesatuan pengertian, pola fikir dan bahasa mengenai berbagai segi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Penyuluh Agama, maka diharapkan proses pelaporan dapat berjalan secara efektif dengan hasil yang teruku.
II. Penyusunan Laporan Penyuluh Agama
Laporan adalah suatu bentuk penyajian data agar dapat memberikan suatu gambaran atau informasi kepada seseorang atau suatu organisasi dengan suatu cara yang efektif dan efisien dan dapt dijadikan suatu informasi yang tepat, lengkap dan akurat.
Sedangkan sistem pelaporan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dengan suatu cara tertentu yang lebih disepakati, untuk menyajikan suatu data sebagai informasi yang dibutuhkan secara efektif, efisien dan akurat, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan lebih lanjut.
Sistem pelaporan mempunyai arti yang sangat penting dalam mendukung informasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Agar suatu kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dapat dimonitor dengan baik, maka diperlukan suatu sistem pelaporan yang baik dan tepat pula.
Sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan oleh Penyuluh Agama adalah sistem pelaporan dengan bentuk campuran antara blanko isian dan uraian, ditinjau dari sisi waktu; periode mingguan dan tahunan sesuai dengan wilayah menurut tingkat Jabatan Penyuluh Agama.
Blanko isian, diharapkan Penyuluh Agama dapat melaksanakan pelaporan dengan mudah dan baik tanpa mengurangi kelengkapan informasi yang dibutuhkan dalam pelaporan tersebut, sedangkan dengan uraian yang sederhana mungkin sebagai pendukung, diharapkan tidak menyulitkan Penyuluh Agama.
Periode mingguan, diharapkan dapat memicu Penyuluh Agama untuk melaksanakan tugas pokoknya secara rutin, teratur dan terencana.
Tingkatan wilayah, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas pokok bagi masing-masing Penyuluh Agama sesuai dengan tingkat jabatannya.
A. Jenis Laporan
Jenis laporan Penyuluh Agama dikelompokkan dalam dua jenis:
1. Laporan Bimbingan atau Penyuluhan.
Laporan bimbingan atau penyuluhan adalah suatu bentuk penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Penyuluh Agama selama kurun waktu satu minggu dalam melaksanakan bimbingan atau penyuluhan dibidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang menjadi kelompok binaannya, baik secara langsung bertatap muka atau melalui media massa.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama yang dimaksudkan disini meliputi persiapannya, pelaksanaannya dan evaluasi.
2. Laporan Konsultasi
Yang dimaksud dengan laporan konsultasi adalah suatu bentuk penyajiann data yang berisikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Penyuluh Agama selama kurun waktu satu minggu dalam memberikan arahan dan bimbingan langsung melalui dialog dua arah dibidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang membutuhkan konsultasi, baik secara perorangan maupun kelompok.
B. Bahan Laporan
Bahan laporan mingguan artinya laporan ini dibuat secara priodik sekali satu minggu berdasarkan bahan yang tersedia. Bahan laporan akan dapat diperoleh secara cepat dan tepat apabila telah disiapkan secara terencana, disiplin dan terawat.
Bahan-bahan yang dimaksud adalah;
1. Rencana kegiatan operasional (RKO)
2. Jadwal kegiatan bimbingan/penyuluhan
3. Memiliki buku catatan harian untuk menulis rincian kegiatan penyuluhan yang dilakukan setiap hari, meliputi waktu, jenis, materi, sasaran, dan hasil penyuluhan.
4. Bundel materi penyuluhan
5. Bundel laporan
6. Memiliki fasilitas kantor/ruang kerja
7. Menata buku catatan, map-map seperti order, lemari.
Pada dasarnya ruang lingkup laporan Penyuluh Agama sbb:
1. Materi Penyuluhan
Laporan mingguan Penyuluh Agama berisikan materi penyuluhan atau bimbingan baik bimbingan agama maupun pembangunan, materi dibuat hanya pokok bahasan dan sub pokok bahasan.
Materi penyuluhan yang digunakan untuk penyuluhan dari berbagai kelompok sasaran selama satu minggu terakhir.
Pokok bahasan dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh penyuluh agama berkenaan dengan materi:
a. Rangkuman materi berupa pointer
b. Alasan pemilihan pokok bahasan untuk masing-masing kelompok
c. Target yang akan dicapai.
2. Kelompok Sasaran/Binaan
Kelompok sasaran/binaan adalah kelompok dalam masyarakat yang menjadi binaan dalam melaksanakan bimbingan, yang dilaporkan adalah yangb erkaitan dengan jenis kelompok sasaran, jumlah masing-masing kelompok binaannya baik jumlah anggotanya maupun jumlah kehadirannya
3. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dilaporkan yaitu bidang bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang meliputi unsur kegiatan:
a. Persiapan bimbingan atau penyuluhan
b. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
d. Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan.
III. Teknik Penyusunan Laporan Mingguan
A. Laporan Bimbingan atau Penyuluhan
Penyuluh Agama yang telah melaksanakan tugas bimbingan atau penyuluhan selama satu minggu diwajibkan membuat laporan.
Bukti fisik kegiatan laporan mingguan adalah naskah laporan mingguan. Setiap naskah laporan mingguan memperoleh nilai angka kredit yang berbeda sesuai tingkat jabatan Penyuluh Agama yang membuatnya.
Penyusun Laporan Satuan Nilai Angka Kredit
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Setiap naskah 0.008
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan Setiap naskah 0.02
Penyuluh Agama Terampil Penyelia Setiap naskah 0.04
Penyuluh Agama Ahli Pertama Setiap naskah 0.02
Penyuluh Agama Ahli Muda Setiap naskah 0.04
Penyuluh Agama Ahli Madya Setiap naskah 0.06
1. Mekanisme Penyusunan Laporan Mingguan
Mekanisme penyusunan laporan mingguan dibedakan menurut klasifikasi kelompok binaan
a. Laporan Mingguan untuk Kelompok Binaan Tetap.
Penyuluh Agama yang mempunyai kelompok binaan tetap lebih dari satu, apabila setiap kelompok binaan diberikan bimbingan atau penyuluhan sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu, maka naskah laporan mingguan dibuat sebanyak kelompok binaannya.
Akan tetapi apabila bimbingan atau penyuluhan diberikan kurang dari satu kali dalam seminggu, maka laporan mingguan dibuat hanya satu naskah untuk seluruh kelompok binaannya.
b. Laporan Mingguan untuk kelompok Binaan Tidak Tetap.
Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok binaan tidak tetap harus disertai dengan surat tugas dari pimpinan unit kerja Penyuluh Agama yang bersangkutan.
Laporan mingguannya dibuat dalam satu naskah, walaupun dalam seminggu Penyuluh Agama yang bersangkutan memberikan bimbingan atau penyuluhan lebih dari satu kali.
2. Sistematika Penyusunan Laporan
Sistematikan Laporan mingguan Penyuluh Agama Terampil dengan Penyuluh Agama Ahli hampir sama (lampiran), yang membedakan adalah adanya tambahan variabel isian : evaluasi terhadap materi, peserta dan penyelenggara, masalah-masalah yang ditemukan yang berkaitan dengan bimbingan atau penyuluhan, alternatif pemecahab yang memungkinkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi.
B. Laporan Layanan Konsultasi
Salah satu sub. unsur kegiatan Penyuluh Agama adalah melakukan kegiatan konsultasi agama dan pembangunan baik untuk perorangan maupun kelompok. Hasil dari kegiatan harus disusun dalam naskah laporan hasil konsultasi perorangan atau kelompok. Pembuatan laporan dilakukan setiap bulan.
Bukti fisik penyusunan laporan hasil konsultasi perorangan atau kelompok adalah naskah laporan. Naskah tersebut nilainya berbeda-beda sesuai tingkat jabatan Penyuluh tersebut.
Penyusun Laporan Satuan Nilai Angka Kredit
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Setiap naskah 0.001
Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan Setiap naskah 0.01
Penyuluh Agama Terampil Penyelia Setiap naskah 0.02
Penyuluh Agama Ahli Pertama Setiap naskah 0.01
Penyuluh Agama Ahli Muda Setiap naskah 0.02
Penyuluh Agama Ahli Madya Setiap naskah 0.03
IV. PENUTUP
Salah satu tugas Penyuluh Agama Fungsional adalah menyusun laporan baik laporan bimbingan maupun laporan konsultasi. Penyusunan laporan ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan penyuluhan agama. Kegiatan penyusunan laporan ini memiliki nilai angka kredit.
0 Komentar