Kab. Probolinggo,
4/9/2017 (Inmas) Bertempat di ruang Kepala Kankemenag Kabupaten Probolinggo,
Senin 4 September 2017 digelar Rakor Ruislag tanah wakaf yang dihadiri PPK
Jalan Tol Pasuruan Probolinggo (Pas-Pro) Bapak Agus dan Joko, Kesra Siswoyo,
Badan Pertanahan Nasioanl (BPN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf
Indonesia (BWI) Basar, SH, Perwakilan Kecamatan, KUA H. Wawan AS, Bimas Islam
Kemenag H. A. Wafi, serta beberapa pihak terkait seperti Nadzir A. Fauzan dan
saksi. Pertemuan ini membahas ruislag tanah wakaf di kecamatan Wonomerto; yakni
tanah lembaga pendidikan di Yayasan Nurul Iman Sumberkare dan Tanah Masjid di
desa Kedungsupit.
Rakor hari ini sebagai
tindaklanjut terbitnya SK Bupati Probolinggo nomor : 220/694/426.32/2017
tertanggal 5 Juli 2017 tentang
“Pembentukan Tim penilai keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf
pada kecamatan Wonomerto. Yang diantara isinya Tim Ruislah bertugas; melakukan
penilaian terhadap keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf pada kecamatan
Wonomerto kabupaten Probolinggo, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait,
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Langkah -langkah yang
harus dipersiapkan sesuai dengan
Undang-Undang perwakafan ditambah dengan PMA kemudian disesuaikan dengan
ketentuan undang undang tol dan diyakini
tidak bertentangan dengan syariat, penjelasan Kepala Kankemenag, H.
Santoso.
Selain dari pada itu
wakaf tanah telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang
Peraturan Pelaksanaannya. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara tidak langsung wakaf tanah disebut
dalam satu bagian tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial,
meskipun tidak secara detail. Kemudian, sejak tahun 2004, peraturan
perundang-undangan wakaf disempurnakan lagi melalui Undang-undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan perundangan turunannya.
Paparan di atas
menunjukkan, betapa wakaf tanah telah mendapat perhatian serius dalam sistem
perwakafan dalam Islam, dan hukum positif negeri ini. Hal ini dapat dipahami
karena jenis wakaf tanah tergolong fix asset yang memiliki nilai strategis
dalam kehidupan umat manusia yang memiliki sandaran teologis dalam sistem
keyakinan Islam.
Sementara PPK Jalan Tol
Agus menjelaskan bahwa program jalan Tol merupakan program nasional sesuai
Inpres 1/2015. Dan tim ini terbentuk sebagai prosedur dalam mengambil kebijakan
terkait agar tidak merugikan salah satu pihak. Semoga akan berjalan lancar dan
kalau sukses kita diminta berbicara di tingkat nasional memberikan penjelasan
terkait upaya komonikasi dengan masyarakat.
Kita akan menyesuaikan
dengan nilai pasar dan harga daerah karena kita mmasih akan dinilai oleh
lembaga independen, seperti KJPP dari kementerian atr dan Menteri Keuangan.
Kerugian non fisik, nilai kekerabatan, jarak, aturan luas minimal sama atau
lebih luas sudah diperhitungkan dengan baik ditambah lagi bidang keagamaan,
pendidikan dan masjid. Yang jelas bangunannya akan lebih bagus dan lebih
representatif asalkan dipergunakan dengan baik. Pihak Tol bisa melakukan
pergantian dengan uang atau bangunan, dan segala biaya menjadi tanggungjawab
kementerian PU
Wiryawan dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) menambahkan, ini tidak hanya masalah target akan tetapi masalah suksesnya program,
harus dilakukan pengkajian secara komperhensip, kalau bisa lebih cepat maka
lebih baik. Tanah pengganti mestinya harus diperjelas disampaikan sekarang juga
karena yang kita akan lakukan telaah dokumen, sehingga dokumen tanah calon
pengganti berupa apa, harga apreselnya berapa dan tempatnya di mana ini yang
harus jelas, agar supaya BPN melakukan pemblokiran pada tanah yang akan ditukar
guling tersebut, ditambah semua nadzir harus hadir dan kita secara bersama sama
akan turun ke lapangan pasca telaah administrasi kali ini, urainya. (Ansori).
0 Komentar